Tilang Manual Dilarang?

Tilang Manual Dilarang?

News

24 Mar 2023

Di beberapa ruas jalan protokol terutama di Jakarta, akhir-akhir ini sudah hampir tidak terlihat polisi lalu lintas bertugas. Bukan lepas tanggung jawab, namun pemandangan ini banyak terlihat semenjak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Bagaimana dengan pelaku pelanggaran lalu lintas? Saat ini tilang kepada pengendara yang melanggar aturan kini hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

 Pada awal tahun 2023, Polantas kembali memberlakukan tilang manual. Hal ini untuk memperkuat peraturan tilang elektronik yang telah berlaku. Kembalinya berlaku tilang manual ini tidak berlaku untuk semua pelanggaran lalu lintas, namun hanya berlaku pada beberapa pelanggaran saja seperti:

1. Memalsukan dan tidak memasang nopol

Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP, pemalsuan nopol dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. Sementara dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, pengendara yang tidak dilengkapi nopol dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

 

2. Balap liar

Berdasarkan Pasal 297 UU 22 Tahun 2009, balap liar di jalanan umum dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000. Sementara dalam Pasal 274 ayat 1, balap liar yang menyebabkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24.000,000.

 

 

 

3. Kenalpot brong

Menggunakan knalpot brong dan menyebabkan bising bisa dipenjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Penindakan ini merujuk pada Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

 

Nah, sekarang Honda Lover tetap perlu berhati-hati di jalan dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Pastikan dulu kendaraanmu sudah terawat dan siap digunakan melalui perawatan rutin. Honda Arta Cikupa akan membantu merawat mobil Honda dengan berbagai penawaran promo menarik Segera hubungi kami di:

 

Honda Arta Cikupa

Jl. Raya Serang Km 14.5 Desa Dukuh, 

Cikupa, Kabupaten Tangerang

Telp (021) 22028899 Booking 0811-1232-2852 (WA Only) 

Emergency 0811-8899-052

www.honda-arta.com

 

Berita & Event Lainnya

Honda, Kado Termanis di Akhir Tahun

News

30 December 2024
Honda, Kado Termanis di Akhir Tahun Momen Natal dan Tahun Baru adalah waktu yang penuh kebahagiaan, kehangatan keluarga, dan refleksi atas pencapaian sepanjang tahun. Ini juga menjadi momen sempurna untuk…

Honda Siap Menemani Kesibukanmu

News

28 December 2024
Honda Siap Menemani Kesibukanmu    Wanita karir masa kini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari jadwal kerja yang padat, kebutuhan perjalanan yang fleksibel, hingga mobilitas tinggi untuk menunjang karir dan gaya…
City Car Terbaik dengan Sentuhan Sports Car Honda telah lama dikenal sebagai produsen mobil yang memahami kebutuhan konsumen, termasuk menghadirkan city car dengan performa yang mendekati sports car. Kombinasi ini…